Menjelang momen Hari Raya yang suci, mari kita bersama-sama menjaga kebersihan hati dan integritas diri.
Sesuai dengan arahan tegas dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 700/866/ITKO.Irban UPD, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi DILARANG KERAS meminta, memberi, ataupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Apa saja yang termasuk gratifikasi Hari Raya?
1. Parsel / Hampers barang
2. Uang tunai / THR / Voucher
3. Fasilitas lainnya dari rekanan, pengusaha, atau masyarakat.
Tradisi saling berbagi memang indah, namun mari pastikan niat baik kita tidak melanggar aturan, etika kerja, dan hukum. Hadiah terbaik bagi kami adalah kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang bersih dan transparan.
Mari dukung Pemerintah Kota Bekasi menciptakan birokrasi yang bersih, melayani, dan berintegritas tinggi!
Bila Anda menemukan adanya pelanggaran atau praktik gratifikasi, jangan ragu untuk melaporkannya melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Bekasi.
Jl. A.Yani No.1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
bkpsdm@bekasikota.go.id
© 2026 BKPSDM Kota Bekasi. All Rights Reserved.