Seiring perkembangan Kota Bekasi sebagai pusat ekonomi Jabodetabek, BKD berubah menjadi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi.
Menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, nomenklatur berubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melalui Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2021. Langkah strategis ini bertujuan menciptakan SDM aparatur yang lebih profesional dan kompeten sebagai motor penggerak organisasi.
Operasional BKPSDM diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 105 Tahun 2021 yang mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, serta Tata Kerja pada BKPSDM Kota Bekasi.
BKPSDM menyusun indikator strategis dalam Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja untuk mendukung visi dan misi kota. Fokus utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai dan kompetensi SDM aparatur guna menghadapi era persaingan global.
Melalui kinerja pelayanan yang baik kepada masyarakat dan internal pegawai, BKPSDM berupaya penuh untuk mengembalikan dan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kota Bekasi dengan mengedepankan profesionalitas.
Jl. A.Yani No.1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
bkpsdm@bekasikota.go.id
© 2026 BKPSDM Kota Bekasi. All Rights Reserved.