PPID BKPSDM

PPID BKPSDM

Jenis Informasi Publik BKPSDM Kota Bekasi


1. Informasi Berkala

Informasi Berkala adalah informasi yang wajib diperbarui secara rutin dan diumumkan kepada publik sekurang-kurangnya setiap enam (6) bulan sekali. Informasi ini disampaikan secara proaktif oleh BKPSDM Kota Bekasi tanpa perlu adanya permintaan dari masyarakat.

Contoh informasi yang termasuk kategori Informasi Berkala meliputi:

  • Profil dan struktur organisasi BKPSDM Kota Bekasi;
  • Ringkasan program, kegiatan, dan capaian kinerja;
  • Informasi mengenai peraturan, keputusan, dan kebijakan publik di bidang kepegawaian dan pengembangan SDM;
  • Laporan keuangan dan penggunaan anggaran;
  • Informasi lain yang relevan dengan pelayanan publik secara berkala.

2. Informasi Setiap Saat

Informasi Tersedia Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan dan selalu siap diberikan oleh BKPSDM Kota Bekasi apabila terdapat permohonan dari masyarakat. Informasi ini bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh informasi yang tersedia setiap saat antara lain:

  • Daftar informasi publik yang dikuasai BKPSDM Kota Bekasi;
  • Data kepegawaian yang bersifat publik;
  • Hasil keputusan dan kebijakan Kepala BKPSDM yang bersifat terbuka;
  • Data layanan publik seperti pengembangan kompetensi, mutasi, dan promosi ASN;
  • Informasi terkait prosedur permohonan informasi publik.

3. Informasi Serta Merta

Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, serta wajib diumumkan secara segera tanpa penundaan. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat mengetahui dan mengambil langkah antisipatif dengan cepat.

Contoh informasi yang termasuk kategori Informasi Serta Merta antara lain:

  • Pengumuman darurat terkait pelayanan kepegawaian;
  • Informasi kebijakan mendesak yang memengaruhi ASN dan masyarakat luas;
  • Pengumuman penting yang menyangkut keselamatan, kesehatan, atau bencana;
  • Pemberitahuan gangguan layanan publik yang bersifat sementara.

Formulir Pengajuan Keberatan
 
 

Tentang PPID BKPSDM Kota Bekasi


Gambaran Umum

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel adalah pemenuhan hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keterbukaan informasi publik menjadi fondasi penting dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), karena semakin terbuka penyelenggaraan pemerintahan untuk diawasi publik, maka semakin besar pula tingkat akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Partisipasi masyarakat tidak akan bermakna tanpa adanya jaminan keterbukaan informasi publik dari badan publik.

Sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas dan fungsinya. Hal ini mencakup penyediaan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi yang dilakukan secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, serta dengan cara yang sederhana.

Undang-undang ini juga mengamanatkan agar setiap badan publik membenahi sistem dokumentasi dan layanan informasi agar masyarakat dapat memperoleh informasi publik yang dibutuhkan dengan mudah dan transparan.

Sebagai bentuk pelaksanaan amanat tersebut, BKPSDM Kota Bekasi telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berperan sebagai garda terdepan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan BKPSDM Kota Bekasi.

Struktur dan Tugas PPID BKPSDM Kota Bekasi

  1. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
    PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan BKPSDM Kota Bekasi. PPID memastikan bahwa seluruh informasi yang bersifat terbuka dapat diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Informasi Publik
    SOP menjadi pedoman internal bagi BKPSDM Kota Bekasi dalam memberikan layanan informasi publik, agar pelaksanaannya dapat dilakukan dengan tertib, transparan, dan sesuai prinsip pelayanan publik.
  3. Daftar Informasi Publik (DIP)
    DIP merupakan catatan atau daftar yang berisi keterangan sistematis tentang seluruh informasi yang berada di bawah penguasaan BKPSDM Kota Bekasi, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan PPID BKPSDM Kota Bekasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKPSDM Kota Bekasi dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala BKPSDM Kota Bekasi, dan bertanggung jawab langsung kepada Atasan PPID, dalam hal ini Kepala BKPSDM Kota Bekasi.

Dalam pelaksanaan tugasnya, PPID dapat dibantu oleh pejabat atau unit kerja terkait di lingkungan BKPSDM yang memiliki fungsi pengelolaan data dan informasi. Jika diperlukan, BKPSDM juga dapat membentuk struktur organisasi khusus yang menangani pelayanan informasi publik secara lebih efektif.

Dengan adanya PPID BKPSDM Kota Bekasi, diharapkan pelayanan informasi kepada masyarakat dapat terlaksana secara transparan, akuntabel, cepat, tepat, dan profesional, sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik serta komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani.

Lihat Daftar Informasi Publik

PPID Pembantu BKPSDM Kota Bekasi


Visi

“Mewujudkan pelayanan informasi publik di BKPSDM Kota Bekasi yang akuntabel, efisien, dan efektif.”

Misi

  • Mengembangkan mekanisme kerja pelayanan informasi publik yang efektif dan efisien.
  • Membangun dan mengembangkan sistem pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas serta modern.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan melalui peningkatan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia.
  • Memperkuat jaringan pelayanan informasi dan dokumentasi di bidang kepegawaian ASN.

Tugas

PPID Pembantu BKPSDM Kota Bekasi bertugas membantu PPID Utama dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangan, dengan ruang lingkup meliputi:

  • Menyediakan dan mengamankan informasi publik di lingkungan BKPSDM Kota Bekasi.
  • Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
  • Menyusun serta melaksanakan kebijakan teknis pelayanan informasi dan dokumentasi sesuai tugas pokok dan fungsi BKPSDM.
  • Menjamin ketersediaan layanan informasi publik bagi pemohon informasi secara transparan, akuntabel, dan berkualitas.
  • Mengumpulkan, mengolah, dan mengompilasi bahan informasi publik di lingkungan BKPSDM Kota Bekasi.
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi kepada PPID Utama secara berkala.

Fungsi

  • Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan BKPSDM Kota Bekasi.
  • Pelaksanaan koordinasi antar bidang dalam penyediaan, klasifikasi, dan publikasi informasi publik.

Wewenang

  • Menentukan informasi yang dapat diakses atau dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menolak permohonan informasi publik secara tertulis disertai alasan serta tata cara pengajuan keberatan.
  • Meminta informasi kepada unit kerja di lingkungan BKPSDM yang memiliki dan menguasai informasi publik.
  • Melakukan koordinasi dengan bidang/unit kerja dalam penyelesaian keberatan atas permohonan informasi.
  • Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi publik yang dikecualikan.
  • Melakukan sosialisasi dan pembinaan dalam rangka meningkatkan pemahaman keterbukaan informasi publik.

Struktur Organisasi PPID Pembantu BKPSDM Kota Bekasi

  • Atasan PPID Pembantu: Kepala BKPSDM Kota Bekasi
  • PPID Pembantu: Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi
  • Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi: Pengelola Informasi dan Dokumentasi
  • Bidang Pengelolaan Data dan Klasifikasi Informasi: Pengelola Data dan Klasifikasi Informasi
  • Bidang Penyelesaian dan Keberatan Informasi: Kepala Bidang Administrasi dan Pengembangan Karir Aparatur, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur, dan Kasubag Tata Usaha.

Kode Etik dan Nilai-Nilai

  • Beretika dan berintegritas.
  • Adil dan tidak diskriminatif.
  • Santun dan ramah.
  • Bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan informasi publik.

Kewajiban PPID Pembantu

  • Melayani dengan baik setiap permohonan informasi publik.
  • Menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan dalam setiap proses layanan.
  • Memberitahukan secara profesional apabila terdapat kekurangan dalam permohonan informasi.
  • Menyelesaikan pelayanan sesuai standar waktu yang ditetapkan dalam SOP.
  • Menjaga kerahasiaan informasi negara dan rahasia jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan Mutu

PPID Pembantu BKPSDM Kota Bekasi berkomitmen untuk menjadi penyelenggara layanan informasi publik yang profesional, kredibel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat dengan prinsip:

  • Tidak ada keluhan terhadap layanan informasi publik.
  • Hasil survei kepuasan masyarakat bernilai baik.
  • Mematuhi seluruh peraturan terkait keterbukaan informasi publik.
  • Melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap kualitas layanan informasi publik.

 

Maklumat Pelayanan

 

Laporan Layanan Informasi Publik

 

Daftar Informasi Publik

Informasi Berkala

Informasi Setiap Saat

Informasi Serta Merta

  • MOU dan PKS

Informasi yang Dikecualikan

 

Ringkasan Akses

  • Ringkasan

Regulasi

Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID

Prosedur

Get In Touch

Jl. A.Yani No.1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

bkpsdm@bekasikota.go.id

© 2025 BKPSDM Kota Bekasi. All Rights Reserved.