Ruang Lingkup, Tugas dan Fungsi

Ruang Lingkup, Tugas dan Fungsi

Ruang Lingkup

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi merupakan unsur pembantu Wali Kota yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan.
BKPSDM berperan dalam pengelolaan manajemen ASN, mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai, pengangkatan, pengembangan karier, penilaian kinerja, hingga peningkatan kompetensi aparatur. Ruang lingkup kerja BKPSDM meliputi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang berorientasi pada peningkatan profesionalisme, integritas, dan kinerja aparatur pemerintah daerah.


Tugas Pokok

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi, BKPSDM memiliki tugas membantu Wali Kota dalam memimpin, mengendalikan, dan mengoordinasikan perumusan kebijakan teknis serta pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Badan, meliputi:

  • Penilaian kinerja aparatur,

  • Administrasi dan pengembangan karier aparatur, dan

  • Pengembangan kompetensi aparatur.


Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, BKPSDM Kota Bekasi menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan dan penetapan rencana strategis serta rencana kerja Badan sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Daerah.

  2. Penetapan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan daerah.

  3. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas Sekretariat, Bidang-Bidang, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

  4. Pelaksanaan pembinaan administrasi perkantoran serta tata kelola kelembagaan di lingkungan BKPSDM.

  5. Pemberian pelayanan dan pembinaan kepada perangkat daerah serta lembaga terkait dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur.

  6. Pelaksanaan pembinaan, pengembangan karier, dan kesejahteraan aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

  7. Fasilitasi lembaga profesi ASN untuk mendukung peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur.

  8. Pelaksanaan fungsi sebagai Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang.

  9. Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan dan kinerja Badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan bidang tugas BKPSDM.


Struktur Organisasi

Susunan organisasi BKPSDM Kota Bekasi terdiri dari:

  • Kepala Badan

  • Sekretariat, membawahi:

    • Sub Bagian Tata Usaha

    • Sub Bagian Keuangan

  • Bidang Penilaian Kinerja Aparatur

  • Bidang Administrasi dan Pengembangan Karir Aparatur

  • Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur

  • Kelompok Jabatan Fungsional

Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 105 Tahun 2021

Tentang

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja pada

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bekasi

Get In Touch

Jl. A.Yani No.1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

bkpsdm@bekasikota.go.id

© 2025 BKPSDM Kota Bekasi. All Rights Reserved.