Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi merupakan unsur pembantu Wali Kota yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan.
BKPSDM berperan dalam pengelolaan manajemen ASN, mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai, pengangkatan, pengembangan karier, penilaian kinerja, hingga peningkatan kompetensi aparatur. Ruang lingkup kerja BKPSDM meliputi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang berorientasi pada peningkatan profesionalisme, integritas, dan kinerja aparatur pemerintah daerah.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi, tugas pokok kami meliputi:
Perumusan Rencana Strategis: Penetapan rencana kerja sesuai visi misi Pemerintah Daerah.
Penetapan Pedoman Teknis: Penyelenggaraan urusan kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan.
Pembinaan & Pengendalian: Pelaksanaan tugas Sekretariat, Bidang, dan Jabatan Fungsional.
Administrasi Perkantoran: Pelaksanaan tata kelola kelembagaan di lingkungan BKPSDM.
Pelayanan & Pembinaan SDM: Memberikan pelayanan kepada perangkat daerah dan lembaga terkait.
Pengembangan Karier: Pembinaan karier dan kesejahteraan aparatur Kota Bekasi.
Fasilitasi Lembaga Profesi: Mendukung peningkatan kapasitas kompetensi ASN.
Pengelola Anggaran: Pelaksanaan fungsi Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang.
Pelaporan Keuangan: Penyusunan laporan keuangan dan kinerja sesuai regulasi.
Tugas Lain: Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota.
Pelajari selengkapnya melalui dokumen resmi:
DOWNLOAD PERWAL NO. 105 TAHUN 2021Tentang Kedudukan, Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi BKPSDM Kota Bekasi
Jl. A.Yani No.1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
bkpsdm@bekasikota.go.id
© 2026 BKPSDM Kota Bekasi. All Rights Reserved.