Selasa, 25 November 2025 – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada perangkat daerah terkait ketentuan terbaru dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
Dalam sosialisasi ini dibahas beberapa poin penting perubahan regulasi, mulai dari mekanisme pengadaan, penguatan fungsi perencanaan, peningkatan peran pelaku pengadaan, integrasi sistem digital, hingga penegasan aspek pengawasan dan kepatuhan. Pembaruan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pengadaan yang profesional, kompetitif, dan sejalan dengan prinsip value for money.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara tepat, efektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Jl. A.Yani No.1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
bkpsdm@bekasikota.go.id
© 2026 BKPSDM Kota Bekasi. All Rights Reserved.