JAKARTA – Pemerintah Kota Bekasi terus berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel. Hal ini ditegaskan melalui kehadiran Sekretaris Daerah Kota Bekasi bersama Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2025.
Kegiatan yang berfokus pada Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) ini diselenggarakan di Aula Kementerian PAN-RB, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan.
Kehadiran jajaran pimpinan ini merupakan langkah proaktif Pemerintah Kota Bekasi dalam membedah regulasi terbaru. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2025 menjadi kompas baru dalam pembinaan karir ASN, yang menekankan pada:
Kualifikasi Akademik: Memastikan penempatan sesuai latar belakang pendidikan.
Kompetensi: Mengasah kemampuan teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Kinerja Nyata: Menjadikan hasil kerja sebagai indikator utama kenaikan karir.
Implementasi aturan ini diharapkan mampu mengeliminasi praktik subjektivitas dalam mutasi maupun promosi jabatan. Dengan sistem yang terukur, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi didorong untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan publik yang prima.
Pemerintah Kota Bekasi optimis bahwa melalui pemahaman mendalam terhadap regulasi ini, visi untuk menciptakan birokrasi yang ramping, lincah, dan profesional dapat segera terakselerasi demi kemajuan Kota Bekasi.
???? Lokasi: Aula Kementerian PAN-RB, Jakarta Selatan. ???? Agenda: Sosialisasi Permen PAN-RB No. 19 Tahun 2025.
Jl. A.Yani No.1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
bkpsdm@bekasikota.go.id
© 2026 BKPSDM Kota Bekasi. All Rights Reserved.