pemerintah kota bekasi tetapkan jam kerja baru selama bulan ramadan 1446 hijriah

pemerintah kota bekasi tetapkan jam kerja baru selama bulan ramadan 1446 hijriah

...

Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan surat edaran terkait penetapan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Penyesuaian jam kerja ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan dan untuk memberikan kesempatan kepada ASN dalam menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, terdapat perbedaan jam kerja antara perangkat daerah yang memberlakukan sistem 5 hari kerja dan 6 hari kerja.

Surat Edaran [lihat/unduh]

Get In Touch

Jl. A.Yani No.1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

bkpsdm@bekasikota.go.id

© 2025 BKPSDM Kota Bekasi. All Rights Reserved.