Dalam upaya mendukung peningkatan kualifikasi dan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800.1,4.1/2623/BKPSDM.Pengkom tentang Tertib Administrasi Pendidikan Lanjutan PNS melalui Tugas Belajar Biaya Mandiri.
Surat Edaran ini menjadi pedoman bagi PNS yang berencana melanjutkan pendidikan formal dengan biaya sendiri, agar tetap mematuhi prosedur administrasi dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 62 Tahun 2023.
Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Drs. Hudi Wijayanto, M.Si menyampaikan bahwa penyelenggaraan pendidikan lanjutan bagi PNS bertujuan untuk mendukung peningkatan kapasitas SDM aparatur, namun tetap harus dilaksanakan secara tertib dan terencana.
"PNS wajib mengajukan rekomendasi tugas belajar terlebih dahulu kepada BKPSDM melalui perangkat daerah masing-masing, sebelum melakukan pendaftaran ke perguruan tinggi," ujar beliau.
Surat Penetapan Tugas Belajar Biaya Mandiri hanya akan diterbitkan bagi PNS yang telah memiliki rekomendasi dan terdaftar sebagai mahasiswa aktif di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau peserta didik dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pengajuan dilakukan secara online melalui laman siap.bekasikota.go.id dengan memilih menu Si-MPOK_Rekomendasi Tugas Belajar Biaya Mandiri TTE dan Si-MPOK_Tugas Belajar Biaya Mandiri TTE. Format kelengkapan dokumen dapat diunduh melalui tautan Format Perwal 62
BKPSDM juga menekankan pentingnya pemilihan lembaga pendidikan yang tepat, dengan ketentuan:
Jl. A.Yani No.1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
bkpsdm@bekasikota.go.id
© 2026 BKPSDM Kota Bekasi. All Rights Reserved.