SK Agen Perubahan Kota Bekasi

SK Agen Perubahan Kota Bekasi

Produk Hukum Daerah Kota Bekasi

Keputusan Wali Kota Bekasi

NOMOR: 000.8.6/Kep.378-Org/VII/2025

TENTANG AGEN PERUBAHAN PADA PEMERINTAH KOTA BEKASI

Ditetapkan Di: Bekasi
Tanggal Ditetapkan: 3 Juli 2025
Penandatangan: Wali Kota Bekasi (Tri Adhiarto Tjahyono)

? Peran dan Tugas Agen Perubahan (Diktum KETIGA)

1. Katalis

Bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di lingkungan unit kerjanya masing-masing tentang pentingnya perubahan unit kerja menuju ke arah yang lebih baik.

2. Penggerak Perubahan

Bertugas mendorong dan menggerakkan seluruh pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah yang lebih baik.

3. Pemberi Solusi

Bertugas memberikan alternatif solusi kepada seluruh pegawai atau pimpinan di lingkungan unit kerja yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan unit kerja ke arah yang lebih baik.

4. Mediator

Bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan antara pihak di dalam dan pihak di luar unit kerja terkait dengan proses perubahan.

5. Penghubung

Bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara seluruh pegawai di lingkungan unit kerjanya dengan para pengambil keputusan.

Ketentuan Peralihan / Mencabut: Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 060/Kep.201-Org/V/2022 tentang Aparatur Sipil Negara Sebagai Agen Perubahan Pada Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak ditetapkannya keputusan ini.

Dokumen Salinan Keputusan Wali Kota

Unduh berkas lengkap Surat Keputusan (SK) Agen Perubahan format PDF.

Download SK Selengkapnya

Get In Touch

Jl. A.Yani No.1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

bkpsdm@bekasikota.go.id

© 2026 BKPSDM Kota Bekasi. All Rights Reserved.