Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional (Alih Jalur)

Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional (Alih Jalur)

Standar Pelayanan

Perpindahan ke JF

 

(Alih Jalur dari Jabatan Lain ke Fungsional)

Proses administrasi alih jalur bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau pelaksana untuk pindah ke dalam rumpun jabatan fungsional melalui uji kompetensi.

 Persyaratan Administrasi:

 Surat rekomendasi usulan mutasi dari Kepala PD
 Sertifikat Lulus Uji Kompetensi
 Fotokopi SK Pangkat, SK Jabatan & Ijazah
 SKP 2 tahun terakhir (Nilai Baik)
 Surat Keterangan Ketersediaan Formasi
Waktu Penyelesaian
7 Hari Kerja
Biaya
Gratis

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Silakan hubungi:

Bidang Administrasi dan Pengembangan Karir Aparatur

Dasar Hukum: PP No. 11/2017 jo PP No. 17/2020 & Permenpan RB No. 1/2023

© 2026 BKPSDM KOTA BEKASI

Get In Touch

Jl. A.Yani No.1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

bkpsdm@bekasikota.go.id

© 2026 BKPSDM Kota Bekasi. All Rights Reserved.