Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional

Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional

Standar Pelayanan

Pengangkatan Kembali JF

 

(Jabatan Fungsional setelah Tugas Struktural)

Pelayanan bagi Aparatur Sipil Negara yang ingin diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional semula setelah selesai mengemban tugas struktural atau tugas kedinasan di luar rumpun JF.

 Persyaratan Administrasi:

 Surat usul resmi dari Kepala PD
 SK Pemberhentian dari JF sebelumnya
 SK Jabatan Terakhir di luar JF
 SKP tahun terakhir
 Pernyataan ketersediaan formasi JF
Waktu Penyelesaian
7 Hari Kerja
Biaya
Gratis

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Silakan hubungi:

Bidang Administrasi dan Pengembangan Karir Aparatur

Dasar Hukum: PP No. 17/2020 & Permenpan RB No. 1/2023

© 2026 BKPSDM KOTA BEKASI

Get In Touch

Jl. A.Yani No.1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

bkpsdm@bekasikota.go.id

© 2026 BKPSDM Kota Bekasi. All Rights Reserved.