(Jabatan Fungsional setelah Tugas Struktural)
Pelayanan bagi Aparatur Sipil Negara yang ingin diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional semula setelah selesai mengemban tugas struktural atau tugas kedinasan di luar rumpun JF.
Butuh Bantuan Lebih Lanjut?
Silakan hubungi:
Bidang Administrasi dan Pengembangan Karir Aparatur
Dasar Hukum: PP No. 17/2020 & Permenpan RB No. 1/2023
© 2026 BKPSDM KOTA BEKASI
Jl. A.Yani No.1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
bkpsdm@bekasikota.go.id
© 2026 BKPSDM Kota Bekasi. All Rights Reserved.