(Pemberhentian dari Jabatan Fungsional)
Pelayanan administrasi bagi pembebasan atau pemberhentian PNS dari lingkup jabatan fungsional dikarenakan alih jalur struktural, sanksi disiplin, atau alasan kedinasan lainnya.
Butuh Bantuan Lebih Lanjut?
Silakan hubungi:
Bidang Administrasi dan Pengembangan Karir Aparatur
Dasar Hukum: PP No. 11/2017 & Permenpan RB No. 1/2023
© 2026 BKPSDM KOTA BEKASI
Jl. A.Yani No.1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
bkpsdm@bekasikota.go.id
© 2026 BKPSDM Kota Bekasi. All Rights Reserved.