Pemberhentian dari Jabatan Fungsional

Pemberhentian dari Jabatan Fungsional

Standar Pelayanan

Pemberhentian JF

 

(Pemberhentian dari Jabatan Fungsional)

Pelayanan administrasi bagi pembebasan atau pemberhentian PNS dari lingkup jabatan fungsional dikarenakan alih jalur struktural, sanksi disiplin, atau alasan kedinasan lainnya.

 Persyaratan Administrasi:

 Surat Permohonan/Usulan Pemberhentian
 Fotokopi SK Jabatan Fungsional terakhir
 Fotokopi SK Pangkat/Golongan terakhir
 Dokumen alasan pemberhentian (SK Pelantikan/Disiplin)
Waktu Penyelesaian
7 Hari Kerja
Biaya
Gratis

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Silakan hubungi:

Bidang Administrasi dan Pengembangan Karir Aparatur

Dasar Hukum: PP No. 11/2017 & Permenpan RB No. 1/2023

© 2026 BKPSDM KOTA BEKASI

Get In Touch

Jl. A.Yani No.1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

bkpsdm@bekasikota.go.id

© 2026 BKPSDM Kota Bekasi. All Rights Reserved.