Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional

Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional

Standar Pelayanan

Kenaikan Jenjang JF

 

(Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional)

Pelayanan administrasi bagi Pejabat Fungsional yang telah memenuhi kecukupan Angka Kredit dan dinyatakan lulus Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) untuk naik ke jenjang lebih tinggi.

 Persyaratan Administrasi:

 Surat pengantar resmi dari pimpinan instansi
 Sertifikat Lulus Uji Kompetensi (UKKJ)
 SK Jabatan Fungsional terakhir & PAK terbaru
 SKP 2 tahun terakhir (Nilai Baik)
Waktu Penyelesaian
7 Hari Kerja
Biaya
Gratis

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Silakan hubungi:

Bidang Administrasi dan Pengembangan Karir Aparatur

Dasar Hukum: Permenpan RB No. 1/2023 & Ketentuan Instansi Pembina

© 2026 BKPSDM KOTA BEKASI

Get In Touch

Jl. A.Yani No.1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

bkpsdm@bekasikota.go.id

© 2026 BKPSDM Kota Bekasi. All Rights Reserved.