FAQ Status dan Kedudukan

FAQ Status dan Kedudukan

Kedudukan
 

Untuk melakukan perbaikan nama yang ada di aplikasi SAPK silahkan mengajukan perbaikan melalui  Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian dengan melengkapi dokumen persyaratan di bawah ini:

  1. Surat pengantar permohonan perbaikan nama, tanggal lahir dan/atau TMT CPNS dari Biro Kepegawaian Instansi yang bersangkutan
  2. Salinan Ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan pertama sebagai CPNS
  3. Salinan SK CPNS
  4. Salinan SK PNS
  5. Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir (jika ada)
  6. SK Konversi NIP (jika ada).

Selain perbaikan kesalahan nama Dokumen persyaratan tersebut juga dapat digunakan sebagai perbaikan  tanggal lahir.

 

Prosedur yang dilengkapi dengan melakukan pengumpulan melalui Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian adapun dokumen persyaratan lengkapnya di bawah ini:

  1. Surat Pengantar  permohonan dari Biro Kepegawaian Instansi yang bersangkutan
  2. SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat terakhir, Kartu Pegawai, dan SK Konversi NIP
  3. Surat Keterangan Kematian dari Dokter yang menerangkan secara detail penyebab kematian
  4. Laporan kronologis kejadian secara detail dan terperinci dibuat oleh Pimpinan Unit Kerja Pegawai ASN yang meninggal dunia
  5. Surat Perintah Tugas (penugasan tertulis) bagi yang meninggal dunia karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja
  6. Visum yang dikeluarkan oleh dokter yang antara lain berisi penyebab kematian bagi yang meninggal dunia karena penganiayaan, penculikan, atau kecelakaan
  7. Berita Acara Kepolisian/Laporan Polisi yang menyebutkan secara lengkap tentang waktu kejadian, kronologis kejadian, para pihak serta kesimpulan bagi Pegawai ASN yang meninggal karena kecelakaan dan
  8. Persyaratan yang diperlukan lainnya
 

Pengangkatan CPNS lebih dari 1 tahun disebabkan beberapa faktor, untuk memproses ke Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian dapat melampirkan dokumen persyaratan di bawah ini:

  1. PPK mengusulkan penetapan pengangkatan Calon PNS yang telah lulus prajabatan dan lulus tes kesehatan lebih dari 1 (satu) tahun kepada Kepala BKN
  2. Surat persetujuan pengangkatan Calon PNS lebih dari 1 (satu) tahun dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
  3. Salinan SK CPNS
  4. Salinan Surat Tanda Tamat Pelatihan Prajabatan dan
  5. Hasil tes kesehatan.
 
Status

Untuk cuti pribadi dengan alasan mengikuti atau mendampingi suami/isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri; Mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri; c. Menjalani program untuk mendapatkan keturunan; Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus; Mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus; dan/atau Mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur termasuk ke dalam Cuti di luar tanggungan negara (CLTN). CLTN dapat diajukan untuk PNS dengan minimal masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus.
CLTN dapat diproses apabila memenuhi persyaratan di bawah ini:

  1. Surat Pengantar dari Instansi pengusul
  2. Salinan SK CPNS
  3. Salinan SK PNS
  4. Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir
  5. Permohonan secara tertulis PNS kepada PPK disertai dengan alasan yang dibuat sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.b Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS
  6. Dokumen pendukung alasan PNS yang bersangkutan mengajukan CLTN (seperti Tugas Belajar suami/istri, Surat Keterangan dokter dan sebagainya) dan
  7. Nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga) sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.d Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Untuk pengajuan cuti di luar tanggungan negara maksimal yaitu 3 tahun

 

Cuti di luar tanggunan negara (CLTN) dapat dilakukan perpanjangan oleh PNS yang bersangkutan, dengan memenuhi persyaratan antara lain:

  1. Surat Pengantar dari Instansi pengusul
  2. Salinan SK Pemberian CLTN
  3. Permohonan perpanjangan CLTN secara tertulis PNS kepada PPK, disertai dengan alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya yang dibuat sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.f Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS dan
  4. Nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga) sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.g Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Untuk pengajuan usulan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara maksimal 1 tahun.

 

Setelah selesai melakukan CLTN PNS harus melaporkan diri dan melakukan pengaktifan kembali dengan melalui pengajuan ke BKN Pusat yang ditujukan ke Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian untuk golongan IV/C keatas & Kantor Regional BKN I s/d XIV untuk golongan IV/b kebawah, dengan melampirkan dokumen persyaratan berikut:

  1. Surat Pengantar dari Instansi pengusul
  2. Salinan SK Pemberian CLTN
  3. Salinan SK Perpanjangan CLTN (jika pernah mengajukan perpanjangan)
  4. Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir
  5. Laporan secara tertulis PNS yang telah selesai menjalankan CLTN kepada instansi induknya/PPK yang dibuat sesuai dengan contoh Anak Lampiran l.i Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS dan
    f. Nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga) sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.j Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara PNS harus melapor maksimal 30 hari kepada instansi terkait.

 

Untuk PNS yang telah selesai menjalankan hukuman pidana wajib diusulkan pengaktifan kembali status pegawainya dengan mengusulkan dokumen persyaratan berikut:

  1. Surat Pengantar dari Instansi pengusul
  2. Surat permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS kepada PPK dari PNS yang bersangkutan
  3. Salinan SK CPNS
  4. Salinan SK PNS
  5. Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir
  6. Salinan SK Pemberhentian Sementara
  7. Salinan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan dari kepolisian/kejaksaan/KPK atau putusan pengadilan/petikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor … tanggal … Sdr … Pekerjaan … atas sangkaan tindak pidana berupa … dan dihentikan dugaan tindak pidananya/dihentikan penuntutannya/dinyatakan tidak bersalah/dilepaskan dari segala tuntutan, atau dinyatakan bersalah dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana dengan tidak berencana
  8. Dokumen hasil perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja, dalam hal ini disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ada
  9. Surat lepas atau dengan sebutan lain dari Lembaga Permasyarakatan
  10. Surat pernyataan yang dibuat oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan paling rendah menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang menyatakan bahwa akan membina yang bersangkutan, termasuk menjatuhi hukuman disiplin apabila terbukti melanggar disiplin sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Angka 4 Lampiran SE Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2021.
  11. Formulir pertimbangan teknis pengaktifan kembali yang telah selesai menjalankan hukuman pidana (Lampiran SE Kepala BKN No 05 Tahun 2021 No.3)
    Untuk pengusulan maksimal 30 hari setelah selesai menjalani hukuman pidana.
 

untuk pengaktifan kembali PNS  yang telah Selesai Menjadi Pejabat Negara, Komisioner, Atau Anggota Lembaga Nonstruktural, dapat mengirimkan dokumen persyaratan berikut:

  1. Surat Pengantar dari Intansi pengusul
  2. Surat permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS kepada PPK dari PNS yang bersangkutan
  3. Salinan SK CPNS
  4. Salinan SK PNS
  5. Salinan SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  6. Salinan SK Pemberhentian Sementara
  7. Salinan Keputusan Presiden tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga nonstruktural yang berisi antara lain Nama, NIP, Pangkat/Golongan Ruang PNS pada … selesai melaksanakan tugas sebagai pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga nonstruktural pada tanggal … dan
  8. Dokumen hasil perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja, dalam hal ini disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ada.
  9. Formulir pertimbangan teknis pengaktifan kembali Pejabat Negara/ Komisioner/ Lembaga Nonstruktural (Lampiran SE Kepala BKN No 05 Tahun 2021 No.2)
 

Prosedur untuk pengaktifan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang terlibat Ekses Politik/Menjadi Anggota Dan Atau Pengurus Partai Politik yaitu dengan mengajukan usulan ke Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian dengan melampirkan:

  1. Surat Pengantar dari Instansi pengusul
  2. Salinan SK CPNS
  3. Salinan SK PNS
  4. Salinan SK Kenaikan Pangkat Pertama s/d terakhir
  5. Salinan SK Pemberhentian /Pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri
  6. Surat Keterangan dari Ketua/Pengurus Parpol bahwa PNS yang bersangkutan telah berhenti menjadi anggota /Pengurus Parpol
  7. Asli Surat Klasifikasi dari Laksus/Pangkopkamtibda bagi yang terlibat G-30/S PKI/Non-Klasifikasi
  8. Asli Surat Keterangan dari Laksus/Pangkopkamtibda bagi PNS yang dinyatakan tidak terlibat G-30/S PKI/Non-Klasifikasi
  9. Surat keterangan/ijin dari pejabat yang berwenang untuk menjadi anggota/Pengurus Parpol
  10. Surat permohonan pengaktifan dari ybs yang ditunjukkan kepada Pimpinan unit kerja
  11. Surat keterangan dari Kodim setempat
  12. Data lain yang terkait dengan permasalahan.
 

NIP ganda atau NIP lebih dari satu bisa diperbaiki juga di  Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian dengan mengajukan persyaratan seperti di bawah ini:

  1. Surat Pengantar dari Instansi pengusul
  2. salinan SK CPNS
  3. Salinan SK PNS
  4. Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir
  5. Salinan SK CPNS yang NIPnya sama (apabila ada)
  6. Salinan SK PNS yang NIPnya sama (apabila ada)
  7. Salinan SK Konversi NIP
  8. Surat keterangan masih melaksanakan tugas dari Pimpinan Unit Kerja serendah-rendahnya Pejabat Eselon III
  9. Salinan bukti pembayaran gaji terakhir dari pembuat daftar gaji.
 
Waktu Proses
 

Proses penyelesaian pelayanan di Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian berbeda-beda tergantung jenis pelayanan yang diajukan.

Berikut rincian proses penyelesaian pelayanan di Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian:

1. Penetapan nama, tanggal lahir: ± 40 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK
2. Penetapan Tewas: ± 20 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK
3. Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Lebih dari 1 (satu) Tahun: ± 15 Hari  setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK
4. Persetujuan Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN): ± 3 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK
5. Perpanjangan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN): ± 3 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK
6. Pengaktifan Kembali PNS yang Telah Selesai Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN): ± 3 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK
7. Pengaktifan Kembali Pegawai Negeri Sipil Setelah Selesai Menjalankan Hukuman Pidana: ± 15 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK
8.Pengaktifan kembali sebagai pegawai negeri sipil yang telah selesai menjadi pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstructural: ± 15 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK
9. pertimbangan status kepegawaian:  ±  15 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK
10. penetapan pertimbangan status kepegawaian bagi pns yang terlibat ekses politik/menjadi anggota dan atau pengurus partai politik:±  15 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK
11. Permasalahan NIP: ± 15 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK
 
Biaya
 

Seluruh konsultasi dan pelayanan di Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian tidak dipungut biaya apapun.

 
Call Center
 

untuk informasi lebih lanjut dapat melalui email Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian di ditskk@bkn.go.id, konsultasi langsung ke Pelayanan Terpadu di Kantor BKN dan melalui Layanan Whatssapp di nomor 082123051718 dengan layanan 08.00 – 16.00 WIB.

Berkenaan dengan peningkatan layanan di bidang status dan kedudukan kepegawaian melalui layanan whatsapp call center Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian dengan nomor 0821 2305 1718, dikarenakan adanya kendala teknis pada nomor tersebut seluruh layanan akan dialihkan ke nomor 0852 1273 7255.

Get In Touch

Jl. A.Yani No.1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

bkpsdm@bekasikota.go.id

© 2025 BKPSDM Kota Bekasi. All Rights Reserved.