FAQ Status dan Kedudukan

FAQ Status dan Kedudukan

FAQ BKPSDM Kota Bekasi

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah layanan di BKPSDM dikenakan biaya ?

Semua layanan pada BKPSDM Kota Bekasi Gratis/ tidak dipungut biaya

Bagaimana prosedur mutasi antar perangkat daerah ?

Ajukan surat permohonan pindah, sertakan surat rekomendasi dari kepala perangkat daerah asal dan tujuan, lalu diproses oleh BKPSDM.

Bagaimana mengurus mutasi pindah masuk ke Kota Bekasi ?

Siapkan SK CPNS, SK PNS, SKP, ijazah, surat domisili, dan berkas administrasi lainnya untuk proses persetujuan mutasi masuk.

Bagaimana cara mengurus mutasi pindah keluar dari Kota Bekasi ?

Ajukan surat permohonan dan rekomendasi dari kepala perangkat daerah, kemudian proses melalui BKPSDM untuk diteruskan ke instansi tujuan.

Bagaimana prosedur penerbitan KARIS/KARSU? ?

Lampirkan surat nikah legalisir, foto, SK PNS, dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.

Bagaimana prosedur pencantuman gelar akademik ?

Ajukan melalui aplikasi SIAP. Sertakan ijazah, SK pangkat terakhir, serta surat rekomendasi dari atasan langsung.

Apa syarat untuk mengajukan pensiun ?

Siapkan DPCP, SK CPNS/PNS, SK jabatan terakhir, SKP, dan berkas pendukung lainnya.

Standar Pelayanan

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

 

Dokumen standar pelayanan resmi BKPSDM Kota Bekasi.

Motto Pelayanan
IKLAS (Inovatif, Komitmen, Loyalitas, Aspiratif dan Senyum)[cite: 1]

Sesuai dengan Keputusan Kepala BKPSDM Kota Bekasi

© 2026 BKPSDM KOTA BEKASI

Get In Touch

Jl. A.Yani No.1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

bkpsdm@bekasikota.go.id

© 2026 BKPSDM Kota Bekasi. All Rights Reserved.