Untuk melakukan perbaikan nama yang ada di aplikasi SAPK silahkan mengajukan perbaikan melalui Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian dengan melengkapi dokumen persyaratan di bawah ini:
Selain perbaikan kesalahan nama Dokumen persyaratan tersebut juga dapat digunakan sebagai perbaikan tanggal lahir.
Prosedur yang dilengkapi dengan melakukan pengumpulan melalui Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian adapun dokumen persyaratan lengkapnya di bawah ini:
Pengangkatan CPNS lebih dari 1 tahun disebabkan beberapa faktor, untuk memproses ke Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian dapat melampirkan dokumen persyaratan di bawah ini:
Untuk cuti pribadi dengan alasan mengikuti atau mendampingi suami/isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri; Mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri; c. Menjalani program untuk mendapatkan keturunan; Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus; Mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus; dan/atau Mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur termasuk ke dalam Cuti di luar tanggungan negara (CLTN). CLTN dapat diajukan untuk PNS dengan minimal masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus.
CLTN dapat diproses apabila memenuhi persyaratan di bawah ini:
Untuk pengajuan cuti di luar tanggungan negara maksimal yaitu 3 tahun
Cuti di luar tanggunan negara (CLTN) dapat dilakukan perpanjangan oleh PNS yang bersangkutan, dengan memenuhi persyaratan antara lain:
Untuk pengajuan usulan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara maksimal 1 tahun.
Setelah selesai melakukan CLTN PNS harus melaporkan diri dan melakukan pengaktifan kembali dengan melalui pengajuan ke BKN Pusat yang ditujukan ke Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian untuk golongan IV/C keatas & Kantor Regional BKN I s/d XIV untuk golongan IV/b kebawah, dengan melampirkan dokumen persyaratan berikut:
Setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara PNS harus melapor maksimal 30 hari kepada instansi terkait.
Untuk PNS yang telah selesai menjalankan hukuman pidana wajib diusulkan pengaktifan kembali status pegawainya dengan mengusulkan dokumen persyaratan berikut:
untuk pengaktifan kembali PNS yang telah Selesai Menjadi Pejabat Negara, Komisioner, Atau Anggota Lembaga Nonstruktural, dapat mengirimkan dokumen persyaratan berikut:
Prosedur untuk pengaktifan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang terlibat Ekses Politik/Menjadi Anggota Dan Atau Pengurus Partai Politik yaitu dengan mengajukan usulan ke Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian dengan melampirkan:
NIP ganda atau NIP lebih dari satu bisa diperbaiki juga di Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian dengan mengajukan persyaratan seperti di bawah ini:
Proses penyelesaian pelayanan di Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian berbeda-beda tergantung jenis pelayanan yang diajukan.
Berikut rincian proses penyelesaian pelayanan di Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian:
1. Penetapan nama, tanggal lahir: ± 40 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK |
2. Penetapan Tewas: ± 20 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK |
3. Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Lebih dari 1 (satu) Tahun: ± 15 Hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK |
4. Persetujuan Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN): ± 3 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK |
5. Perpanjangan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN): ± 3 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK |
6. Pengaktifan Kembali PNS yang Telah Selesai Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN): ± 3 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK |
7. Pengaktifan Kembali Pegawai Negeri Sipil Setelah Selesai Menjalankan Hukuman Pidana: ± 15 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK |
8.Pengaktifan kembali sebagai pegawai negeri sipil yang telah selesai menjadi pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstructural: ± 15 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK |
9. pertimbangan status kepegawaian: ± 15 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK |
10. penetapan pertimbangan status kepegawaian bagi pns yang terlibat ekses politik/menjadi anggota dan atau pengurus partai politik:± 15 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK |
11. Permasalahan NIP: ± 15 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK |
Seluruh konsultasi dan pelayanan di Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian tidak dipungut biaya apapun.
untuk informasi lebih lanjut dapat melalui email Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian di ditskk@bkn.go.id, konsultasi langsung ke Pelayanan Terpadu di Kantor BKN dan melalui Layanan Whatssapp di nomor 082123051718 dengan layanan 08.00 – 16.00 WIB.
Berkenaan dengan peningkatan layanan di bidang status dan kedudukan kepegawaian melalui layanan whatsapp call center Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian dengan nomor 0821 2305 1718, dikarenakan adanya kendala teknis pada nomor tersebut seluruh layanan akan dialihkan ke nomor 0852 1273 7255.
Jl. A.Yani No.1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
bkpsdm@bekasikota.go.id
© 2025 BKPSDM Kota Bekasi. All Rights Reserved.