Cuti di Luar Tanggungan Negara adalah cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan.
Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud antara lain :
- Mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri
- (melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang)
- Mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri
- (melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan)
- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan
- (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
- Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
- (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
- Mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus
- (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
- Mendampingi, merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur
- (melampirkan surat keterangan dokter)