Pelaksanaan urusan atau fungsi pemerintahan bidang kepegawaian mengalami beberapa perubahan seiring dengan tuntutan kebutuhan yang sangat dinamis. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) merupakan lembaga pemerintah daerah yang memiliki peran penting dalam mengelola seluruh aspek kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah. Termasuk di dalamnya Kota Bekasi. Pembentukan BKD ini didasarkan pada kebutuhan akan suatu badan khusus yang bertanggung jawab atas Penetapan formasi untuk menentukan jumlah dan jenis pegawai yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan organisasi, melakukan proses seleksi dan penerimaan calon pegawai baru, menyusun program-program pelatihan dan pengembangan kompetensi pegawai, melakukan penilaian kinerja pegawai secara berkala, menegakkan disiplin pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengelola data dan informasi kepegawaian secara terintegrasi.

Pada awal tahun 2017, seiring dengan perkembangan Kota Bekasi sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah Jabodetabek, BKD Kota Bekasi mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi. 

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi sebagaimana diubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi  Nomor 04 Tahun 2021 sebagai Lembaga Teknis Daerah (Lamtekda) berbentuk badan yang merupakan unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi-fungsi administratif yang sekaligus menyusun konsep dan gagasan serta terobosan-terobosan di bidang kepegawaian sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan yang diemban harus mampu mewujudkan pengelolaan manajemen kepegawaian secara optimal dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia (SDM) aparatur sebagai motor penggerak organisasi pemerintahan di Kota Bekasi.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi maka perlul ditetapkannya Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bekasi. Adapun Peraturan Wali Kota dimaksud ditetapkan pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 105 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bekasi.

 

Secara garis besar, perubahan nama BKPPD menjadi BKPSDM merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Bekasi melalui pengembangan sumber daya manusia yang lebih profesional dan kompeten.

Untuk mengoptimalkan Pengelolaan pegawai maka diperlukan perencanaan dan evaluasi yang matang, sehingga sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bekasi menyusun indikator-indikator yang mendukung visi, misi, tujuan dan sasaran yang dituangkan ke dalam Rencana strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bekasi. Salah satu konsekuensi logis dari posisi serta kondisi tersebut, maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bekasi harus mampu meningkatkan kualitas kinerja khususnya dalam memberikan pelayanan, baik dalam kerangka perwujudan kesejahteraan pegawai maupun peningkatan kompetensi sumber daya manusia aparatur, terutama untuk menghadapi era persaingan global dan kinerja pelayanan yang baik kepada masyarakat dalam upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kota Bekasi.