Asessment Center BKPSDM Kota Bekasi

.  Peningkatan Status Akreditasi Dari C Menjadi B.

Pemerintah Kota Bekasi Menyelenggarakan Penilaian Kompetensi PNS Terhadap 178 Pejabat Administrator (eselon IIIA Dan Eselon IIIB) Dan 17 Pejabat Fungsional Madya Dalam Rangka Pemetaan Kompetensi Sebagai Wujud Komitmen Dan Langkah Strategis Impelentasi Sistem Merit Yang Diamanahkan Dalam Undang -Undang Nomor 5 Tahun 2014. BKPSDM Bekerja Sama Dengan BKD Provinsi Menyelenggarakan Penilaian Kompetensi Melalui Metode Computer Asseted Test (CAT) Pada Dua Lokasi Yaitu SMPN 2 Dan SMPN 38 Kota Bekasi. Hasil Penilaian Kompetensi Akan Diimpelentasikan Dalam Manajemen PNS Yang Bermuara Pada Peningkatan Indeks Profesionalitas ASN Dan Indeks Sistem Merit Pemerintah Kota Bekasi.

konseling

A. Latar Belakang
Berbagai permasalahan yang dihadapi oleh pegawai baik masalah pribadi, keluarga maupun di tempat kerja seringkali berdampak terhadap kondisi fisik maupun psikologis pegawai yang bersangkutan. Terkait dengan dampak negatif yang tidak tertangani dengan baik, kemungkinan besar akan turut mempengaruhi kinerja pegawai yang bersangkutan, selain itu proses penempatan pegawai berdasarkan kebutuhan tiap Perangkat Daerah mengharuskan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi lebih selektif dalam menentukan sesuai tidaknya antara kemampuan pegawai dengan kebutuhan Perangkat Daerah. Hal tersebut memicu Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi untuk menyediakan layanan konseling pegwai. Program layanan konseling pegawai ini diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam rangka meminimalisir permasalahan psikoligis yang sedang dihadapi oleh pegawai serta mampu menampilkan data akurat sebagai dasar penempatan pagawai di tiap Perangkat Daerah.
 
B. Dasar Hukum
- Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil  
- Peraturan Walikota Bekasi nomor 02 tahun 2012 tentang Penilaian Kinerja PNS  
- Peraturan Walikota Bekasi nomor 11 tahun 2013 tentang Kode Etik dan Perilaku Aparatur  
- Peraturan Walikota Bekasi nomor 04 tahun 2015 tentang perubahan atas perwal nomor 16 tahun 2013 tentang Pola Karir PNS  
- Keputusan Walikota Bekasi nomor 800/Kep.12A-BKD/I/2015 tentang Pembentukan Tim Konseling Bagi Aparatur  
 
C. Mekanisme Layanan Konseling
1. Usulan Perangkat Daerah
Perangkat Daerah dapat mengajukan usulan aparatur yang akan dikonseling terkait dengan proses pindah masuk/keluar atau juka terdapat pegawai dengan kondisi psikologis yang dirasa mengganggu, baik untuk kinerja yang bersangkutan maupun untuk lingkungan kerja yang menjadi tidak kondusif ->Usulan tersebut akan dibuatkan jadwal oleh Tim Konseling.
 
2. Atas Inisiatif Pribadi
Aparatur dapat datang langsung kepada Tim Konseling apabila memerlukan tempat untuk berbagi mengenai permasalahan psikologis (pribadi, keluarga & pekerjaan) dengan syarat yang bersangkutan merasa nyaman dan tanpa paksaan dari pihak manapun. ->Dapat membuat janji terlebih dahulu atau jika yang bersangkutan datang pada saat Tim Konseling sedang tidak ada jadwal konseling lain, maka dapat langsung ditangani saat itu juga.
 
D. Lokasi
Layanan Konseling bertempat di Gedung Lighthouse Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Komplek Kantor Wali Kota Bekasi - Jl. Jend. A. Yani nomor 1 Bekasi.
 
E. Jadwal Layanan Konseling
- Hari Senin - Jumat (Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB)
- Khusus Psikotes dan Wawancara Hari Selasa dan Kamis (Pukul 09.00 s/d Selesai)
 
F. Persyaratan dan Kelengkapan Berkas
- Surat Usulan dari SKPD
- Disposisi / Arahan Kepala BKD 
- Disposisi Kabid Adpeg / Kabid Binpeg 
- Jadwal Psikotes dan Wawancara
- Surat Panggilan
- Lembar Jawab Psikotes
- Lembar Pengamatan selama Psikotes dan Wawancara
- Nota Dinas Laporan Hasil Psikotes
- Psikogram (Hasil pemeriksaan Psikologis)
 
G. Alur Konseling
- Alur Konseling Pegawai atas dasar Usulan Perangkat Daerah
- Alur Konseling Pegawai atas Inisiatif Pribadi