Dalam Rangka Percepatan Transformasi Digital Manajemen Kepegawaian Serta Menindaklanjuti Surat Edaran Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2024 Tanggal 12 Februari 2024 Tentan Verifikasi Nomor Induk Kependudukan Dengan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara, Maka Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Diwajibkan Untuk Melakuan Verifikasi NIK Dengan NIP Pada Aplikasi MyASN.
Surat [lihat/unduh]