Kota Bekasi - - Rapat Pembahasan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Diruang Rapat Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi, Rabu, 13 Oktober 2021. 

Rapat Pembahasan Di Pimpin Oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi.

LHKPN Atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Merupakan Laporan Yang Wajib Disampaikan Oleh Penyelenggara Negara Mengenai Harta Kekayaan Yang Dimilikinya Saat Pertama Kali Menjabat, Mutasi, Promosi, Dan Pensiun. Kewajiban Lain Yang Menyertai LHKPN Adalah Mengumumkan Harta Kekayaan Dan Bersedia Dilakukan Pemeriksaan Terhadap Harta Kekayaannya. Tujuan Dari Pembuatan LHKPN Adalah Sebagai Bagian Dari Wewenang Yang Dimiliki KPK Yaitu Melaksanakan Langkah Atau Upaya Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Atara Lain Dengan Melakukan Pendaftaran Dan Pemeriksaan Terhadap LHKPN.