Virtual Zoom – Badan Kepegawaian Negara (BKN) Menggelar Rapat Evaluasi Terkait Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Rapat Yang Berlangsung Pada Hari Ini Membahas Berbagai Aspek Terkait Penyelenggaraan Seleksi, Termasuk Penyesuaian Dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Sistem Seleksi Calon ASN. UU Tersebut Memberikan Dasar Hukum Yang Lebih Kuat Dalam Penyelenggaraan Rekrutmen CPNS, Dengan Fokus Pada Transparansi, Akuntabilitas, Dan Penguatan Sistem Digitalisasi Dalam Seleksi ASN, Rabu (13/11) 
"Melalui UU Nomor 20 Tahun 2023, Kami Berharap Dapat Memperkuat Sistem Seleksi ASN Yang Lebih Adil, Transparan, Dan Berbasis Pada Kompetensi Calon Pegawai. Salah Satunya Adalah Memastikan Pelaksanaan SKD Yang Tidak Hanya Efektif, Tetapi Juga Dapat Menciptakan Peluang Yang Setara Bagi Seluruh Peserta Di Seluruh Indonesia.
Dengan Disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023, BKN Berharap Dapat Terus Melakukan Perbaikan Dalam Sistem Seleksi ASN, Sehingga Calon Pegawai Negeri Yang Terpilih Benar-benar Memiliki Kualitas Dan Kompetensi Yang Sesuai Dengan Kebutuhan Pemerintahan.