Sehubungan Dengan Adanya Informasi Yang Beredar Terkait Dengan Surat Persetujuan Penerimaan TKK Dan Daftar Tunggu TKK Nomor: 800/66/56/PEMDA/BKD Tentang Persetujuan Pemda Kota Bekasi Dalam Penambahan Dan Daftar Tunggu Tenaga Kerja Kontrak Tahun Anggaran 2019 Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Dengan Ini Disampaikan Hal Sebagai Berikut:

  1. Pada Surat Tersebut Terdapat Keganjilan Berupa Ketidaksesuaian Antara Nama Instansi Dalam Kop Surat Yang Tertulis “BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH” Dengan Nama Jabatan Penandatangan Surat Tersebut Yang Tertulis “KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN DAERAH”;
  2. Penggunaan Nama Instansi “BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH” Secara Resmi Telah Diubah Menjadi “BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN DAERAH” Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2016 Nomor 7 Seri D), Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2017 Nomor 15 Seri D);
  3. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, Dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi Tidak Pernah Menandatangani Surat Tersebut Sehingga Tandatangan Yang Tertera Dalam Surat Tersebut Diduga Merupakan Hasil Scanning Dan Editing Computer.

Dengan Demikian Surat Tersebut Bukanlah Produk Administrasi Yang Dibuat Dan Dikeluarkan Secara Resmi Oleh Pemerintah Kota Bekasi, Khususnya Dalam Hal Ini Badan Kepegawaian, Pendidikan, Dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi. Oleh Sebab Itu, Maka Diharapkan Warga Masyarakat Kota Bekasi Dapat Lebih Berhati-hati Terhadap Informasi Dan Oknum Yang Mengatasnamakan Pemerintah Kota Bekasi Tersebut.