Kota Bekasi – Pelaksanaan Penyuluhan Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Kepegawaian, Yang Diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Kamis (11/06/2020).
Kegiatan Yang Diikuti Perwakilan Dari BKD/BKPSDM/ BKPSDMD/ BKPPD Provinsi/Kabupaten/ Kota Di Wilayah Kerja Kantor Regional III BKN, Dilaksanakan Melalui Zoom Meeting Room.
Materi Yang Di Bahas Antara Lain Perihal Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.