Pemerintah Kota Bekasi Mengumumkan Penundaan Sementara (moratorium) Mutasi/pindah PNS Ke Lingkungan Pemkot Bekasi Melalui Edaran Resmi Nomor 800.1.3.1/1569/BKPSDM.Adap. Moratorium Ini Diberlakukan Dalam Rangka Pemetaan Dan Penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Selama Periode Moratorium, Proses Mutasi/pindah Tidak Akan Diproses. 

Surat Edaran [lihat/unduh]