Dalam Rangka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Secara Terbuka Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana telah diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 T ahun 202O
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20t7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.617676iOtda Tanggal 30 September 2024 Hal Persetujuan Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
Surat Pengumuman [lihat/unduh]