Menindaklanjuti Surat Kepala Pusat Pengembangan ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor 057.1/Pnwr. A/TU/Pusbang ASN/II/2020 Tanggal 3 Februari 2020 Perihal Penawaran Beasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian Angkatan XIV, Bersama Ini Kami Sampaikan Hal-hal Sebagai Berikut:
1. Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Aparatur Sipil Negara, Pendidikan Ilmu Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (PIK-BKN) Bekerja Sama Dengan Universitas Terbuka, Membuka Penerimaan Mahasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara, Program Studi Strata I (S1) Administrasi Publik; Bidang Minat Administrasi Dan Manajemen Kepegawaian Angkatan XIV Periode Perkuliahan Mulai Januari Tahun 2021;
2. Persyaratan Penerimaan Mahasiswa Adalah Sebagai Berikut:
- Diusulkan Oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Wali Kota);
- Mengikuti Dan Lulus Ujian Seleksi Potensi Akademik Melalui Computer Based Test (CBT) Dan Wawancara Oleh Panitia Seleksi;
- Pegawai Negeri Sipil Dengan Pangkat Minimal Pengatur Muda Gol. Ruang II/a Dan Maksimal Pengatur Tingkat I Gol. Ruang II/d;
- TMT PNS Minimal 2 Tahun;
- Pendidikan Serendah-rendahnya SLTA;
- Usia Setinggi-tingginya 37 (tiga Puluh Tujuh) Tahun Tanggal 31 Desember 2020;
- Bersedia Dan Sanggup Mengikuti Tugas Belajar Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku, Dengan Membuat Surat Pernyataan Bermaterai;
- Bersedia Dan Sanggup Mengembalikan Seluruh Biaya Yang Telah Dikeluarkan BKN Apabila Mengundurkan Diri Dan Dibuat Dalam Surat Pernyataan Bermaterai;
- Perkuliahan Diselenggarakan Setiap Hari Senin Sampai Jum’at Bertempat Di Kampus PIK Pada Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara.
3. Komponen Biaya Yang Ditanggung BKN Yaitu:
- Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) Meliputi: Pendaftaran, SPP, Uang Kuliah, Ujian, Seragam Dan Atribut Mahasiswa Selama 4 (empat) Tahun;
- Biaya Praktek Kerja Kepegawaian Di Lingkungan BKN Pusat Dan Kantor Regional BKN;
4. Bagi Mahasiswa Yang Dinyatakan Lulus Program Pendidikan PIK Diusulkan Untuk:
- Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, Dengan Pangkat Dan Golongan Ruang Penata Muda III/a;
- Diusulkan Untuk Diangkat Dalam Jabatan Fungsional Kepegawaian;
5. Kepala Perangkat Daerah Agar Mensosialisasikan Informasi Ini Kepada Seluruh Aparaturnya Dan Bagi PNS Yang Berminat, Agar Diusulkan Oleh Kepala Perangkat Daerah Ke Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Selambat-lambatnya Tanggal 10 Agustus 2020 Sebagaimana Format Terlampir. Informasi Lebih Lanjut Dapat Menghubungi Bidang Pendidikan Dan Pelatihan BKPPD.