Pemerintah Kota Bekasi Telah Mengeluarkan Surat Edaran Terkait Penetapan Jam Kerja Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah. Penyesuaian Jam Kerja Ini Dilakukan Sebagai Bentuk Penghormatan Terhadap Bulan Suci Ramadan Dan Untuk Memberikan Kesempatan Kepada ASN Dalam Menjalankan Ibadah Puasa Dengan Lebih Khusyuk.
Berdasarkan Surat Edaran Yang Dikeluarkan Oleh Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Terdapat Perbedaan Jam Kerja Antara Perangkat Daerah Yang Memberlakukan Sistem 5 Hari Kerja Dan 6 Hari Kerja.
Surat Edaran [lihat/unduh]