Kota Bekasi - - Memasuki Bulan Ramadhan, Pemerintah Kota Bekasi Melakukan Penyesuaian Jam Kerja Bagi Aparatur Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Jadwal Kerja Ini Berlaku Selama Bulan Ramadhan 1443 H.

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor: 800/2267/BKPSDM.PKA Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Bagi Aparatur Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.